Alur Pusat Logistik Berikat(PLB)



PLB (Pusat Logistik Berikat)
merupakan tempat penimbunan barang Ekspor-Impor untuk keperluan industri. Pusat Logistik Berikat merupakan perluasan fungsi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sebagai pusat distribusi bahan baku impor dan pusat konsolidasi barang-barang ekspor. Saat ini PLB menjadi solusi untuk melakukan penyimpanan produksi sebelum melakukan Eksport ataupun Import barang yang berasal dari luar negeri / wilayah pabean Indonesia. Sebagai Importir ataupun Eksportir tentunya ada beberapa hal yang dilakukan jika anda akan menggunakan Jasa PLB untuk barang produksi Anda.

Alur untuk calon konsumen PLB

  1.   Ketentuan Bisnis
    Jika anda memiliki koneksi atau pernah melakukan jasa PLB dengan Perusahaan Logistik maka anda bisa langsung melakukan perjanjian dan juga Dealing harga.
  2. Perusahaan yang terdaftar di Bea Cukai untuk melakukan penimbunan barang produksi / mentah di Gudang Berikat tentunya tak luput dari pengawasan Bea Cukai. Hal ini tertulis oleh peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat logistic Berikat. 

          Dengan Syarat: Melampirkan Data dan Dokumen Pendukung (Perjanjan kerja, NIB, NPWP,                    SPPK, PI)

    3. Bea Cukai akan memproses data konsumen dan juga melakukan cek barang yang akan dititipkan            di PLB. Biasanya proses memerlukan waktu 7 hari kerja perusahaan.

    4. Setelah proses pada Bea Cukai maka konsumen akan mendapat Surat Keputusan (SKIP) untuk                melakukan Penimbunan via PLB

    5. Selanjutnya konsumen yang telah terdaftar di Bea Cukai akan melaksanakan Proses                                penyimpanan/penimbunan produksi di Gudang PLB.

    6. Proses Operasional

   7. Penyerahan dokumen setelah proses operasional Eksport ataupun Import. Sebagai bukti laporan             konsumen telah melakukan proses Operasional.

PLB juga memiliki beberapa manfaat ataupun keuntungan:

a.       Fleksibelitas asal dan Tujuan Barang

b.       Blendin (penggabungan) sederhana diperbolehkan termasuk comingle

c.       Masa timbun yang fleksibel (hingga 3 ++ tahun)

d.       Kecepatan Layanan dikarenakan menggunakan IT service, paperless Priority clearance

e.       Proses izin yang sederhana, karena satu izin dapat digunakan untuk banyak lokasi dengan masa berlaku seumur hidup.

f.        Nilai pabean yang digunakan saat pengeluaran produksi di PLB.

g.       Fasilitas Certified of Origin untuk pembebasan atau penurunan tarif Bea dan Cukai.

 

Melihat mafaat dari PLB di atas maka PLB sangat membantu untuk proses Ekspor-Impor kalian. Dalam hal ini ada salah satu Perusahaan Logistik Berikat di Surabaya yang bergerak di bidang Jasa Logistik yaitu PT Gunung Mas Samudra yang memiliki posisi Strategis yaitu 10 menit dari pelabuhan Teluk Lamong. Hal ini akan memberikan kemudahan bagi anda untuk melakukan proses Ekspor maupun Import dengan sangat terjangkau.

---------------------

Untuk anda yang membutuhkan jasa PLB, Depo Container ataupun Gudang Terbuka. Bisa hubungi ataupun Mengunjungi perusahaan kami:

WA: 0811346728

Instagram : https://www.instagram.com/gunungmassamudra/

LinkedIn : https://www.linkedin.com/company/gunung-mas-samudra  

Facebook : https://www.facebook.com/gunungmassamudra 

Twitter : https://twitter.com/ptgms2020 

Email: cs@gms.indonesia.com

Alamat: Jl. Tambak Osowilangun No.197 Surabaya

https://goo.gl/maps/6m6qcHYA8hG1Vs3G6

-----------

#eksporimpor
#ekspor
#impor
#eksporter
#importer
#infoeksporimpor
#eksporterindonesia
#importirindonesia
#importer
#logistikindonesia
#perusahanaanlogistik#pusatlogistikberikatecommerce#pusatlogistikberikat#pusatlogistikberikatindonesia#pusatlogistikberikatsurabaya#logistikindonesia#logisticproject#pusatlogistikindonesia#kawasanlogistikterpadumksr#kawasanlogistiksurabaya




Komentar